Musyawaran Penetapan KPM BLT Tahun 2024
UJUNG KARANG - Pemerintah Desa Ujung Karang menggelar kegiatan Musyawarah Penetapan Keluarga Penerima Manfaat(KPM) BLT Dana Des untuk Tahun anggaran 2024 pada hari Senin (22/01/2024).
Musyawarah ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Ujung Karang yang dihadiri oleh segenap unsur Pemerintahan Desa dan tokoh-tokoh masyarakat. Dalam musyawarah ini pemerintah desa mengambil kebijakan sesuai dengan peraturan menteri desa pdtt nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024.
Adapun Jumlah Penerima BLT ditetapkan sebanyak 48 (empat puluh delapan) KPM dengan Kriteria sebagai berikut:
- Keluarga miskin yang bedomisili di desa sebanyak 20 KPM.
- Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/ kronis sebanyak 8 KPM.
- Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia sebanyak 13 KPM.
- Keluarga yang terdapat anggota keluarga difable sebanyak 7 KPM.
Kepada KPM tersebut akan diberikan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) selama 12 bulan. Red
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin